Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024.
Berdasarkan jadwal, penetapan akan dilakukan pada Minggu 22 September 2024.
Namun, bagi mereka yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024, dipersilakan mengajukan sengketa.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
Advertisement
Baca Juga
- Partai Buruh Minta Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Melihat Jumlah Menteri Kabinet di Indonesia dari Masa ke Masa
- Beredar Pesan Berantai Gempa Susulan Lebih Besar Bakal Terjadi di Bandung, BMKG Sebut Hoaks
Menurut Bagja, bakal calon kepala daerah yang nantinya gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 dapat mengajukan sengketa proses pendaftaran ke Bawaslu RI.
"Misalnya, jika ketika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU, sehingga kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu," kata Bagja dilansir dari Antara, Jumat (20/9/2024).
Bagja mengatakan, sengketa pasca-penetapan ini rawan.
Ia mencontohkan, dampaknya bisa berujung pada pengepungan kantor Bawaslu oleh massa yang tidak terima atas hasil proses pendaftaran.
"Dari situlah kerawanan kemungkinan akan terjadi, massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka," ucap Bagja.
Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima laporan terkait dengan netralitas ASN dan juga kampanye di luar jadwal.
Namun di satu sisi, Bagja mengingatkan peserta pemilu bahwa kampanye di luar jadwal masih belum ditetapkan secara resmi oleh KPU.
"Laporan ke Bawaslu soal netralitas ASN sudah ada.
Kemudian di luar kampanye, misalnya, ada kampanye, apakah ini kampanye?
Sekarang pertanyaannya apakah sudah ada kepala daerah," ujar Bagja.
"Sampai saat ini belum ada calon kepala daerah, nanti tanggal 22 mulai ada calon kepala daerah.
Dan kemudian, sudah masuk tiga hari kemudian masuk pada tahapan kampanye, di situlah seluruh ketentuan larangan berlaku," pungkas dia.