Beritasaja.com, Jakarta Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan angkat suara terkait polemik tempat pemungutan suara (TPS) nomor 028 di kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Menurut dia, setelah kajian mendalam maka dipastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).
Baca Juga
- Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Dugaan Pelanggaran etika di Pilkada Jakarta 2024
- Bawaslu: Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Harus Dihormati, jadi Refleksi Parpol
- Sejumlah Warga Lapor ke Bawaslu Jakarta, Mengaku Tak Terima Form C6 di Pilkada Jakarta 2024
“TPS Jaktim itu dari pihak panitia pengawasnya tidak merekomendasikan.
Sehingga dari pihak Bawaslu kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU,” kata Quin di Hotel Sari Pacific Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Advertisement
Meski tidak ada PSU, namun Quin mengamini adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku, yakni ketua KPPS dan tim pengamanan.
“Tapi ada dugaan tindak pidana, Gakumdu terus berjalan,” jelas Quin.
Dia memastikan, rekapitulasi suara di Kota Jakarta Timur akan tetap dilakukan pada hari ini di tingkat provinsi.
Meski adanya proses hukum kepada yang bersangkutan.
“Iya, terus (rekap suara lanjut),” tutur Quin.
Dengan demikian, dia menyatakan tidak akan ada PSU yang dilakukan di TPS 28 atau pun Jakarta Timur secara keseluruhan.
“Sudah tidak ya, karena udah enggak mungkin.
Terakhir itu sekarang, dan kalaupun sekarang mau diadakan PSU, ya bisa malam dong, enggak mungkin,” Quin menandasi.