Beritasaja.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah memetakan kerawanan saat pelaksanaan Pilkada Depok.
Bawaslu Kota Depok telah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok terkait kerawanan pemilu, salah satunya tempat pemungutan suara (TPS).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, Bawaslu Kota Depok telah melakukan pemetaan TPS yang dinilai dapat menjadi titik kerawanan.
Pemetaan TPS bersinggungan dengan partisipasi memilih masyarakat pada Pilkada Depok 2024.
Baca Juga
- Bawaslu Bandung Barat Angkat Bicara soal Cakada Tak Laporkan Dana Kampanye
- Top 3 News: Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria Bersama Audrey Davis di Video Vulgar
- Bawaslu Kota Bima Gandeng Kemenag Antisipasi Hoaks hingga Politik dalam negeri Uang Saat Pilkada 2024
"Pengawasan anggota kami di lapangan, terdapat pemilih dalam satu kartu keluarga yang berbeda TPS," ujar Andriansyah kepada Beritasaja.com, Kamis (15/8/2024).
Advertisement
Andriansyah menjelaskan, apabila terdapat dalam satu keluar berbeda TPS, akan memicu masyarakat enggan untuk menggunakan hak suaranya di TPS.
Untuk itu, KPU Kota Depok dapat melakukan pemilahan dengan teliti terkait jumlah pengguna hak suara dalam keluarga di TPS.
"Satu keluarga sudah berbeda TPS, ditambah lagi TPS nya jauh, mereka ada kemungkinan enggan untuk menggunakan hak suara," ucap Andriansyah.
Andriansyah menjelaskan, jumlah TPS untuk Pemilu 2024 sebanyak 5.570 titik dengan maksimal pemilih 300 orang dan daftar pemilih tetap (DPT) 1.393.282.
Namun pada Pilkada Depok 2024, jumlah TPS mengalami pengurangan, yakni 2.749 TPS, serta daftar pemilih sementara (DPS) 1.423.747 pemilih.
"Perampingan TPS ini, otomatis jumlah pemilih di TPS menjadi lebih gemuk atau 600 orang, menjadi permasalahannya adalah ada yang satu kepala keluarga berbeda TPS," jelas Andriansyah.
Andriansyah tidak ingin, Panitia Pemungutan Suara (PPS) hanya memasukkan per 600 pemilih dari jumlah pemilih yang ada di tiap kelurahan.
PPS melakukan penambahan jumlah pemilih tanpa melihat rincian alamat pemilih.
"Artinya bahwa pada pemetaan TPS, KPU Depok hanya terfokus pada jumlah TPS tanpa memperhatikan aspek wilayah, jarak dan geografis," kata Andriansyah.