Beritasaja.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, berusaha mengingatkan masyarakat terkait kerawanan pada Pilkada Kota Depok, salah satunya politik strategis uang.
Bawaslu Kota Depok mengingatkan kepada masyarakat maupun peserta Pilkada untuk tidak melakukan money politics.
Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, Bawaslu Kota Depok berusaha memberikan pengawasan baik sebelum maupun pelaksanaan Pilkada Depok.
Pelaksanaan Pilkada berbeda dengan Pemilu pada penanganan money politic.
Baca Juga
- Kapolda Metro Jaya: Jangan Menjelekkan Paslon Gubernur di Pilkada, Tolak Bila Diberi Uang
“Terkait money politic, ada ancaman sanksi bagi penerima, kami menghimbau kepada masyarakat agar menghindari terlibat dalam kenegaraan uang,” ujar Sulastio kepada Beritasaja.com, Selasa (20/8/2024).
Advertisement
Terdapat ancaman sanksi terhadap pemberi dan penerima money politic pada Pilkada Kota Depok.
Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman pidana atau kurangan.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk waspada apabila terdapat peserta Pilkada melakukan money politic.
“Jangan menyamakan ketentuan di Pilkada ini dengan pemilu, karena memang kalau di pemilu penerima tidak ada sanksi, tapi kalau di Pilkada itu bisa terkena sanksi.
Ya biasanya kalau politik dalam negeri uang itu kurungan,” jelas Sulastio.
Meskipun begitu, lanjut Sulastio, masyarakat yang terlibat money politic, dapat diberikan sanksi berupa denda.
Namun Sulastio tidak memberikan penjelasan secara terperinci besaran denda yang diberikan kepada masyarakat penerima money politic.
“Kalau kurungan kan nggak sampai tahunan, itu bulanan juga tapi saya lupa dendanya,” ucap Sulastio.