Beritasaja.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan para pengawas tidak boleh meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS) saat proses hitung suara pada 27 November 2024.
"Pastikan saat perhitungan suara tidak ada pengawas yang keluar dari TPS.
Karena bisa jadi ketika ada masalah surat suara sah atau tidak, yang pertama ditanya adalah pengawas TPS," kata Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga
- Belum Terima Laporan, Bawaslu Jakarta Terus Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
- Bawaslu Jakarta Awasi Politik strategis Uang di Masa Tenang Pilkada 2024
- Jelang Masa Tenang, Bawaslu Jakarta Minta Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Kalaupun pengawas ingin ke luar misalnya ingin ke kamar kecil, maka bisa dilakukan sebelum perhitungan suara dimulai.
Pada hari pungut suara, sambung dia, para pengawas harus berada di TPS saat proses hitung suara dimulai hingga selesai.
Advertisement
"Saat perhitungan dimulai sampai selesai, dia stand by mendampingi seluruh proses perhitungan suara sehingga hasilnya sah atau tidak bisa kita pastikan," ujar Munandar, seperti dilansir dari Antara.
Kerja pengawas, sambung dia, belum selesai setelah perhitungan suara selesai di TPS, melainkan rekapitulasi perhitungan berjenjang dan logistik pemilu bergeser ke tingkat kelurahan atau kecamatan.
"Pastikan seluruh hasil yang ada di TPS berbasis dari hasil rekapitulasi berjenjang, sehingga kita bisa pastikan nanti siapapun yang akan terpilih adalah pilihan warga Jakarta yang legitimasi, tidak ada kecurangan di satu TPS pun," ujar Munandar.