Beritasaja.com, Jakarta - - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta masyarakat Jakarta yang mendapati datanya dicatut, namun tidak menyatakan dukungan untuk bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya pdhl tidak memberikan dukungan.
Silakan melapor kpd Bawaslu DKI Jakarta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran peraturan Bawaslu DKI Benny Sabdo dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga
- PKB soal Pilkada Jakarta 2024: Cuaca Berubah, Kita Harus Pikirkan Ulang
- Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Calon Independen, Polisi Imbau Korban Segera Lapor
- Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Jadi Syarat Dukungan Calon Independen, Begini Cara Cek NIK
Hal ini disampaikan Benny menyusul banyak keluhan yang disampaikan warga di media sosial terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik mereka yang dicatut, sehingga masuk daftar warga yang menyatakan dukungan bagi Dharma dan Kun.
Advertisement
Benny bilang agar dapat diusut, warga yang datanya dicatut harus membuat laporan resmi ke Bawaslu DKI Jakarta.
Dia memastikan laporan bakal ditindaklanjuti.
"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI.
Nanti petugas kami akan melayani," kata dia.