Beritasaja.com, Jakarta - Pencoblosan tidak sah di tempat pemungutan suara (TPS) 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur yang dilakukan oleh Pengawas Ketertiban alias Wasban masih berpolemik.
Kabar terbaru beredar, disebut Ketua KPPS berinisial RH, yang menginisiasi dan meminta pencoblosan itu dilakukan bukanlah warga setempat.
Padahal aturannya, mereka yang menjadi KPPS haruslah yang berdomisili dan tinggal di tempat tersebut.
Baca Juga
- Kesalnya Warga Pinang Ranti Ketua KPSS di TPSnya Coblosi Surat Suara Pramono-Rano
- KPU Jakarta: Yang Diberhentikan Hanya Ketua KPPS di Jaktim
- VIDEO: Viral!
Ketua KPPS Coblos Belasan Surat Suara karena Sepi Pemilih
Mengonfirmasi hal tersebut, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur Rio Verieza membantah adanya kabar itu.
Menurut Rio, RH adalah warga asli setempat.
Advertisement
“Yang bersangkutan warga RT 10 RW 03 Pinang Ranti dan sudah sesuai dengan domisilinya,” kata Rio kepada Beritasaja.com melalui pesan singkat, Kamis (5/12/2024).
Rio menegaskan, KPPS adalah mereka yang sesuai dengan tempat tinggalnya.
Tidak hanya itu, mereka juga harus tinggal di RW yang sama dengan lokasi TPS.
"Regulasi kita memang menyatakan seorang KPPS itu harus berdomisili didalam wilayah kerjanya, artinya, harus dalam wilayah satu RW itu,” jelas dia.
Rio memastikan, Ketua KPPS dan Wasban sudah dipecat pads 28 November 2025, sehari pasca insiden.
Pemecatan tersebut diambil berdasarkan pengambilan keterangan terhadap 7 orang KPPS dan 2 orang pengawas ketertiban lainnya di tempat pemungutan suara (TPS).
Hasilnya, hanya 2 orang terkait yang diyakni menjadi dalang.
Pertama Ketua KPPS berinisial RH dan pengawas ketertiban berinisial KN.
"Maka tanggal 28 November, itu kita langsung berhentikan tetap keduanya,” Rio menandasi.