Beritasaja.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial MAN alias Aden (24) terkait kasus penyebaran video bermuatan pornografi anak dan sesama jenis melalui aplikasi Telegram.
Penangkapan itu dilakukan petugas di Sumatera Selatan pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap konten pornografi anak di media sosial.
Baca Juga
- Penuhi Panggilan Bareskrim, Kubu Saka Tatal Bawa Bukti Percakapan Terakhir Vina Cirebon
- Polri Tetapkan Mantan Pejabat BPOM Tersangka Pemungutan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar
- Wapres Ma’ruf Amin Minta Polri Segera Ungkap Sosok T Pengendali Judi Online
"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (sesama jenis)," tutur Erdi kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Advertisement
Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin grup yang menawari video pornografi anak dan sesama jenis alias gay dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.
Admin akun tersebut pun mengirimkan pesan berisi paket, yakni tiga grup telegram dengan harga Rp100 ribu dan paket tiga grup telegram dengan layanan jasa video call sex (VCS) melalui akun telegram @talent60 dengan harga Rp150 ribu.