Beritasaja.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana manipulasi pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008 sampai dengan 2018.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyampaikan, pihaknya telah menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024.
Baca Juga
- Bareskrim Tegaskan Serius Tutup Semua Jalur Masuk Narkoba
- Bareskrim Bongkar Situs Judol yang Dikendalikan WNA Cina, Putaran Uang Capai Rp 685 Miliar
- Kolaborasi Tokocrypto dan Binance Bantu Bareskrim Sita Hasil Pembohongan Kripto, Segini Nilainya
"Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana manipulasi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1 Kalimantan Barat tahun 2008 sampai dengan 2018, yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan," tutur Arief dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).
Advertisement
Arief menyebut, pengerjaan proyek PLTU itu diduga telah melawan hukum dan terdapat penyimpangan wewenang.
Akibatnya, pengerjaan tersebut mengalami kegagalan dan mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
"Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero).
Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN," jelas dia.
Menurutnya, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis, dalam proses pelelangan.