Beritasaja.com, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi mencabut Ketetapan atau Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Dengan demikian TAP MPR tersebut sudah resmi tak berlaku lagi.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, keputusan pencabutan itu merupakan kesepakatan rapat gabungan Pimpinan MPR.
Baca Juga
- TAP MPR No.
II/MPR/2001 Dicabut, Cak Imin: Bukti Gus Dur Tidak Inkonstitusional
- 3 Fakta Terkait MPR Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur, Bahas Pemulihan Nama Baik
- Buka Paripurna Akhir Jabatan MPR, Bamsoet Bawa Pantun Singgung Pohon Beringin Diterjang Badai
"Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya," kata Bamsoet dalam silahrurahmi kebangsaan MPR bersama Keluarga Gus Dur, Minggu (29/9/2024).
Advertisement
Menurut Bamsoet, MPR RI juga mengusulkan Gus Dur dapat dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional.
"Dengan penegasan ini kita mengusulkan ke pemerintah yang sekarang atau yang akan datang, Beliau dianugerahkan gelar pahlawan nasional," ucap dia.
Turut hadir pada acara hari ini yakni istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid bersama keempat putri Gus Dur yakni Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Inayah Wulandari dan Anita Hayatunnufus.
Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid.
Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Bamsoet kepada Sinta Nuriyah.
"Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto," tandas Bamsoet.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, keputusan pencabutan itu merupakan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September 2024.