Beritasaja.com, Jakarta - Video perusakan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas beredar luas.
Dalam video yang beredar nampak jelas gambar oknum warga merusak Baliho Paslon Nomor Urut 2 Pilbup Serang menggunakan alat berupa martil.
Pelaku menyobek-nyobek Baliho tersebut dengan martil yang terlihat sudah dipersiapkannya.
Baca Juga
- Polisi Gandeng Jemaah Masjid dan Paguyuban Jawa Wujudkan Pilkada Damai di Pekanbaru
- Polisi Harap Kades dan Tokoh Masyarakat Netralisasi Isu Provokatif Pilkada
- Dapat Pendidikan tinggi Politik dalam negeri, Siswa SMA Pemilih Pemula Rokan Hulu Siap Mencoblos
Advertisement
Lokasi perusakan Baliho Zakiyah-Najib tersebut terjadi di Kp.Gemulung, Cipetir, Desa Kadubereum ,Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.
Warga berinisial S, asal Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, yang merusak baliho itu kini terancam pidana karena dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang sebagai dugaan tindak pidana oleh warga lain yang merasa tidak terima Baliho Calon Bupatinya dirusak orang.
Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas mengakui telah melihat video itu.
Daddy Hartadi Kuasa Hukum Zakiyah-Najib mengaku sudah diminta oleh salah satu warga untuk memberikan bantuan hukum melaporkan perbuatan perusakan alat peraga kampanye itu.
"Kita sudah lihat videonya.
Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya.