Beritasaja.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan tenggat waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan hingga fraksi untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029.
"Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi.
Dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Hal itu disampaikan Sturman pada akhir rapat Baleg bersama Badan Keahlian DPR RI yang membahas mekanisme pembentukan undang-undang.
Advertisement
Anggota Baleg DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menambahkan bahwa daftar usulan rancangan undang-undang (RUU) tersebut nantinya akan diinventarisasi untuk penyusunan Prolegnas.
"Tadi juga disampaikan fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin, Anda mau mengusulkan silakan nanti, sehingga nanti dikumulasi untuk menjadi Prolegnas," jelas Andreas seusai rapat.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme penyusunan Prolegnas, terdapat Prolegnas yang ditetapkan untuk jangka menengah, tahunan, hingga kumulatif terbuka.
"Kan ada kumulasi Prolegnas dalam arti lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tetapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka," terangnya.
dilansir dari Antara.