Beritasaja.com, Jakarta Terdakwa kasus komplotan timah, Reza Andriansyah mengutarakan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan berbagai keputusan dalam perseroan tanpa seizin Direktur Utama, Suparta.
Dia menegaskan posisinya dalam PT.
Refined Bangka Tin (RBT) hanya direktur Pengembangan Usaha.
"Meskipun jabatan saya memiliki judul direktur, namun nama saya tidak ada dalam akta perusahaan.
Posisi direktur yang dimaksud dalam jabatan saya ada dalam struktur organisasi perusahaan dan bukan di organ perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perseroan Terbatas," kata Reza saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Komplotan Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga
- Terdakwa Kasus Komplotan Timah Suparta: Niat Bantu Bangsa Malah Dipenjara
- Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Ratusan Stempel Palsu Disita
- Dana CSR Diusut KPK, Ini Pembelaan Gubernur BI
Reza membuktikan ucapannya dengan Surat Keputusan (SK) oleh Direktur Utama PT Refined Bangka Tin No.
032/SK-HR/RBT/II/2017 tertanggal 24 Februari 2017.
Sehingga tidak valid bila dikaitkan sebagai seorang yang memiliki peranan sebagai pengurus.
Advertisement
"Bahwa tupoksi saya sebagai direktur Pengembangan Usaha adalah untuk mengembangkan usaha jangka panjang yang menggunakan peluang usaha baru yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Bapak Suparta," ungkap Reza.
Reza kemudian menceritakan awal keterlibatannya dalam sengkarut komplotan timah.
Kembali dia menyebut semua atas perintah Suparta selaku atasannya.
"Suparta, Direktur Utama membahas permasalahan teknis terkait kerja sama sewa alat processing pelogaman.
Semula tujuan terlibat di dalamnya karena ingin membantu PT Timah Tbk sesuai peraturan yang berlaku dan bukan membuat rugi PT Timah," beber Reza.
Dia menegaskan, jika niat awal adalah membuat rugi dan mengambil keuntungan sepihak, maka hal itu pasti akan ditolaknya.
"Saya diperintahkan oleh Pak Suparta untuk menghadiri pertemuan di Sofia menemui Harvey Moeis di pertengahan tahun 2018 atau sebelum adanya perjanjian.
Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabran selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Alwin Albar (eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,) kemudian diperkenalkan oleh Harvey Moeis kepada mereka sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT," cerita Reza.
Usai menghadiri pertemuan di Sofia pada pertengahan tahun 2018 bersama dengan Harvey Moeis, dia memastikan tidak ada hubungan lebih lanjut.
Namun setelah itu, atas perintah Dirut RBT Suparta, ia diminta bertemu kembali dengan Harvey Moeis untuk membicarakan mengenai sertifikasi dan spesifikasi PT RBT.
"Maka dapat dipastikan semua dan seluruh perbuatan saya, termasuk menghadiri atau mewakili PT Refined Bangka Tin pada pertemuan, merupakan arahan dan perintah langsung pimpinan (Suparta)," dia menegaskan.