Beritasaja.com, Jakarta - Jakarta, kota metropolitan yang tidak pernah tidur, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah.
Mulai awal pekan hari ini, Senin (25/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan,, terutama pada jam-jam sibuk.
Baca Juga
- Akhir Pekan Minggu 24 November 2024, Tak Ada Aturan Ganjil Genap di Jakarta
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku di Akhir Pekan, Sabtu 23 November 2024
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Tetap Berlaku Meski Jelang Akhir Pekan, Jumat 22 November 2024
Mengapa begitu?
Sebab seperti yang telah kita ketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Advertisement
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap pada tanggal genap.
Mengingat hari ini tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil yang boleh melintas di wilayah dan waktu tertentu sesuai ketentuan.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.