Beritasaja.com, Jakarta - Memasuki bulan November, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali menjadi perhatian para pengendara.
Pada hari ini, Jumat (1/11/2024), aturan ini tetap diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengatur bahwa kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap hanya boleh melintas pada hari-hari tertentu, sesuai dengan tanggal kalender.
Baca Juga
- Aturan Ganjil Genap Jakarta 31 Oktober 2024: Panduan Lengkap dan Tips Berkendara
- Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 30 Oktober 2024: Aturan dan Tips Berkendara
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku pada Hari Ini, Selasa 29 Oktober 2024
Pada hari ini, Jumat (1/11/2024) jelang akhir pekan, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di jalan-jalan tertentu di waktu yang telah ditetapkan.
Sedangkan pelat nomor genap dilarang.
Advertisement
Namun jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.