Beritasaja.com, Jakarta - Artis sekaligus penyanyi Reza Artamevia dipolisikan buntut dugaan penyamaran dan perampokan.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/6928/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ade Ary menyebut, ada dua terlapor dalam kasus ini yaitu RA dan RD.
Baca Juga
- Reza Artamevia Dilaporkan Atas Dugaan Penyamaran dan Perampokan, Polisi Beri Penjelasan
- 6 Potret Reza Artamevia Ramaikan Acara di IKN, Bareng Ibu Kerajaan dan OASE KIM
"Benar tanggal 15 November, hari ini kami menerima laporan dari saudari IM tentang dugaan penyamaran atau perampokan juncto turut serta dan atau tidak pidana pencucian uang.
Terlapornya saudari RA dan saudari RD," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Advertisement
Ade Ary menerangkan, kasus penyamaran dan perampokan berawal dari adanya kerja sama bisnis berlian antara korban seorang perempuan inisial IM.
Ketika itu, korban menginvestasikan uangnya secara bertahap.
Totalnya, mencapai Rp 18,5 miliar.
"Menurut pelapor atau korban, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan.
Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap pada terlapor Rp 18,5 Miliar," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, terlapor memberikan sembilan buah berlian sebagai jaminan.
Ketika itu, terlapor juga menjanjikan keuntungan berlipat.
"Terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp 21,3 miliar," ujar dia.