Beritasaja.com, Jakarta - Bakal calon Gubernur Banten Arief R Wismansyah, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada.
Arief menyebut putusan itu sesuai dengan suara rakyat.
Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai atau gabungan partai perpolitikan dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, bisa mengubah peta perpolitikan daerah.
Baca Juga
- Putusan MK Ubah Peta Perpolitikan Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
- PKS Siap Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024
- Mahfud Md Minta KPU Segera Laksanakan Putusan MK Terkait Ambang Batas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
"Saya rasa putusan (MK) itu merupakan keputusan yang memberikan angin segar.
Kita harus memberikan apresiasi kepada MK karena sudah mendengarkan aspirasi rakyat di tengah banyaknya kekhawatiran masyarakat terkait kotak kosong yg seolah-olah mematikan harapan dan keinginan figur-figur kepemimpinan daerah," kata Arief, Selasa (20/8/2024).
Advertisement
Menurutnya, dengan adanya putusan MK tersebut, dirinya sebagai bakal calon Gubernur Banten tak perlu lagi mencari 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD, tapi hanya perlu 7,5 persen.
"Kalau saya baca putusan MK yang dimuat media, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, seperti Banten ini maka partai perpolitikan atau gabungan partai perpolitikan peserta pemilu hanya harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen sudah bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri," kata Arief menjelaskan.