Beritasaja.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyoroti kasus dugaan operator selular culas yang melakukan aktivasi atau registrasi kartu SIM card prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NOK) tanpa hak.
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang praktik ilegal tersebut.
“Komisi 1 menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar.
Kami juga menuntut agar seluruh operator selular dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kominfo, agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, baik itu operator yang mendapatkan manfaat dari penyelewengan registrasi prabayar ini,” tutur Dave kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga
- Masuk Prolegnas 2018, Apa Kabar RUU Konsultan Pajak?
- DPR Usul Cukai Hasil Tembakau Naik Tipis, Intip Gerak Saham HMSP hingga GGRM
- Tanggapi Hujan Kritik, Nadiem Makarim: Hampir Semua Visi Jadi Realita di Hari Ini
Menurutnya, Indosat yang masih melakukan registrasi prabayar dengan menggunakan NIK dan NOK membuat celah kelemahan dalam menjalankan sistem yang dibuat pemerintah, termasuk lemahnya pengawasan registrasi prabayar yang dilakukan Kominfo selama ini.
Advertisement
“Jika memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunikasinya dapat dicabut.
Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE dan UU Administrasi kependudukan saya kira sudah cukup untuk menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut,” jelas dia.
Dave memastikan Komisi 1 DPR RI akan memanggil Kominfo dan Indosat sebagai operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut.
Hal itu sebagai wujud konsistensi dalam memastikan sistem yang dimiliki Kominfo dalam registrasi prabayar berjalan efektif.
Selain itu, agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana penyelewengan data pribadi masyarakat, dia meminta Kominfo dan kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Merujuk UU ITE Pasal 35, bahwa penyelewengan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sementara dalam UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang yang manipulasi data kependudukan diancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.