Beritasaja.com, Jakarta - Tim Tabur Kejakasaan Agung (Kejagung) meringkus anggota DPR RI Fraksinya NasDem, Ujang Iskandar.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Baca Juga
- Surya Paloh Perintahkan Nasdem Dukung Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng
- Surya Paloh Dukung Perempuan Pimpin Partai Nasdem
- Infografis Bursa Kandidat Pendamping Anies Baswedan dan Survei Elektabilitas Pilkada Jakarta 2024
Harli mengatakan Ujang ditangkap pada Jumat (26/7/2024) di Bandara Soekarno Hatta.
Advertisement
"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam," ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Dia belum menjelaskan detail status hukum Ujang.
Dia hanya menyebutkan Ujang ditangkap terkait kasus dugaan penyimpangan dana.
"Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," ujarnya.
Harli enggan menjelaskan apa drama Ujang dalam kasus ini.
Dia hanya menyebut Ujang sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat.
"Mantan Bupati Kotawaringin Barat," pungkasnya.
Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku baru mengetahui informasi terkait anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar yang ditangkap oleh Kejagung terkait kasus dugaan pelanggaran etika.
Dia menyebut kaget atas informasi tersebut.
"Saya baru tahu malah ini, kaget juga," kata Sahroni, saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).