Beritasaja.com, Jakarta - Selebgram Angela Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tipu daya dalam jual-beli tas mewah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Angela Lee membeli 15 unit tas bermerek seperti Hermes dan Louis Vuitton.
Tas yang dibeli belum dibayar lunas tapi sudah digadaikan ke orang lain.
Baca Juga
- Selebgram Angela Lee Ditangkap Terkait Dugaan Tipu daya Tas Mewah
- Alasan Polisi Tahan Angela Lee di Kasus Tipu daya Jual-Beli Tas Branded
- Selebgram Angela Lee Jadi Tersangka Kasus Tipu daya, Korban Rugi hingga Rp3,2 Miliar
Kepada polisi, uang yang diperoleh dari hasil menggadaikan tas-tas tersebut digunakan untuk membayar hutang kepada seseorang inisial ST.
Advertisement
"Untuk apa?
uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar hutang pada seseorang," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).
Dalam kasus ini, Ade Ary menyebut, pihaknya turut menyita berbagai barang bukti di antaranya 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, dan foto tas LV Messenger Bag yang dijual FI kepada Angela Lee.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan.
Kemudian dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU," tandas dia.
Sebelumnya, Ade Ary menjelaskan, dugaan tipu daya terjadi pada 2017 lalu.
Kasus tipu daya berawal dari Angela Lee yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI.
Ade menyebut, pembayaran pun dilakukan dengan cara dicicil beberapa kali.
"Saat itu pembayarannya lancar," ujar dia.