Beritasaja.com, Jakarta - Seorang pria yang diduga pengawal Atta Halilintar meminta maaf setelah mengancam menculik wartawan saat meliput di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 4 September 2024 lalu.
Video permintaan maaf pria tersebut diposting akun Instagram @sunankalijaga_sh pada Kamis 5 September 2024.
Pria diduga pengawal Atta Halilintar itu mengaku, berasalah atas tindakannya tersebut.
Advertisement
Baca Juga
- Mengenal Papua Nugini, Tanah air yang Dikunjungi Paus Fransiskus Setelah Indonesia
- Profil Cak Lontong, Ketua Timses Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
- Fauzi Bowo Tak Tertarik Jadi Timses Cagub Jakarta: Saya Sudah Pensiun
"Mohon maaf untuk rekan-rekan media, saya merasa salah untuk perkataan-perkataan seperti itu dan sekali lagi saya minta maaf.
Mungkin saya berkata-kata reflek ya.
Saya mengaku salah dan meminta maaf yang sebesar-besarnya.
Terima kasih," demikian pernyataan pria tersebut.
Peristiwa pengancaman oleh pria diduga pengawal Atta Halilitar terhadap wartawan terjadi di kantor Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 4 September 2024.
Ketika itu, sejumlah wartawan menunggu kedatangan Atta, pengawal yang belakangan diketahui bernama Agung ini langsung berjalan ke arah wartawan.
Sambil berbicara tidak sopan dan arogan, dia mengancam akan culik wartawan jika mengambil gambar dirinya.
"Hei, jangan shoot saya.
Tolong jangan shoot saya.
Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu orang," ucap Agung sambil menunjuk ke arah wartawan.
Belakangan, Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengambil langkah hukum dengan melaporkan pengawal Atta Halilintar atas tuduhan pengancaman.
Laporan dilayangkan oleh AJV ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis 5 September 2024 malam.
Dalam hal ini, pelapor diwakili penasihat hukumnya, Deolipa Yumara.
"Saya mendampingi Aliansi Jurnalis Video (AJV), karena kebetulan saya kuasa hukumnya," kata Deolipa kepada wartawan Jumat (6/9/2024).
Deolipa mengatakan, terlapornya adalah ajudan dari selebgram Atta Halilintar.
Adapun, kejadian berawal saat para wartawan sedang melakukan peliputan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kala itu, beberapa wartawan diancam oleh pihak ajudan atau pengawalnya Atta Halilintar.
"Dan ini memang semacam pengancaman terhadap wartawan atau orang yang sedang memberitakan," ucap Deolipa.
Deolipa terlalu menyayangkan pengancaman yang dilakukan pengawal Atta Halilintar terhadap wartawan.
Menurut dia, hal ini sama sekali tidak dibenarkan.
Sebab, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang.
"Ini dampaknya luas, buat teman-teman wartawan se-Indonesia.
Jangan sampai ada lagi ancam-mengancam dari pihak-pihak yang mengancam profesi wartawan," ucap Deolipa.
Deolipa mengatakan, pria yang diduga pengawal Atta Halilintar itu terancam Pasal 336 KUHP dan Undang-Undang Pers.
"Pasal 336 KUHP dua tahun delapan bulan.
Kemudian untuk UU Pers dua tahun," ujar Deolipa.