Beritasaja.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Persetujuan (KPK), Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan keterlibatannya saat menangani kasus gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Alexander diadukan ke Dewas oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum setelah mendapatkan bukti berupa pertemuan dengan Eko saat memamerkan hartanya ke media sosial.
Baca Juga
- Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK, Jumat (27/9/2024).
Advertisement
Sebagai pimpinan KPK, kata Raja Alex semestinya bisa mengantisipasi melakukan pertemuan dengan orang-orang yang sedang berperkara di KPK.
Dia juga menyebut Alex telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.