Beritasaja.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Penyimpangan (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, pasal tersebut mengatur tentang pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
Baca Juga
- Profil Alex Marwata, Wakil Ketua KPK yang Penuh Kontroversi
- 5 Fakta Terkait Pahala Nainggolan Dipanggil Polisi Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto
- VIDEO: Polda Metro Jaya Bakal Gelar Perkara Kasus Alexander Marwata
Pengajuan uji materi itu juga sehubungan dengan Alex yang pernah melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tengah berperkara di KPK.
Advertisement
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya.
Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” tulis salah satu uji materi yang diajukan oleh Alex di MK yang dikutip, Kamis (7/11/2024).
Menurut Alex pasal soal larangan pimpinan KPK yang bertemu dengan orang yang sedang berperkara dianggap kurang jelas.
Sebab dalam pasal tersebut menjadi salah satu unsur dugaan pidana terhadap dirinya yang sekarang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Dari beleid itu juga, Alex mengaku merasa dirugikan hingga menyebabkan dirinya sebagai terlapor di kasus pertemuan dengan Eko Darmanto.
“Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” tulis lagi gugatan Alex.