Beritasaja.com, Jakarta - Polisi memutuskan menahan selebgram Angela Lee usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyamaran jual-beli tas branded.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan wewenang dari penyidik.
Tentunya penyidik juga mempertimbangkan pelbagai hal.
Baca Juga
- Selebgram Angela Lee Jadi Tersangka Kasus Penyamaran, Korban Rugi hingga Rp3,2 Miliar
- Selebgram Angela Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jual-Beli Tas Branded
"Jadi alasan penyidik menahan itu, selain alasan objektif, karena diduga melakukan tindak pidana, terbuktinya beberapa alat bukti, peristiwanya sudah ada beberapa bukti yang (dikantongi) penyidik," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).
Advertisement
"Dan juga alasan subjektif antara lain khawatir tersangka melarikan diri, khawatir mengulangi perbuatan, dan penyidik khawatir menghilangkan barang bukti," dia menambahkan.
Kronologi KasusAde Ary menjelaskan, dugaan penyamaran terjadi pada 2017 lalu.
Kasus penyamaran berawal dari Angela Lee yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI.
Ade menyebut, pembayaran pun dilakukan dengan cara dicicil beberapa kali.
"Saat itu pembayarannya lancar," ujar dia.
Ade menerangkan, karena Angela Charle alias Angela Lee pembayarannya bagus maka langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas branded dengan cara pembayarannya diangsur.
"Ada yang 3 kali, ada yang 4 kali dan ada yang 5 kali," ujar dia.