Beritasaja.com, Jakarta - Eks Ketua KPK Firli Bahuri batal memenuhi panggilan sebagai saksi di Bareskrim Polri, pada Kamis (28/11/2024).
Firli sedianya akan diperiksa kembali sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemungutan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga
- Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Mangkir: Sudah Cukup Waktu Setahun
- Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini, Polisi Bakal Jemput Paksa?
- Top 3 News: Prabowo Tiba di Plot Air Usai Kunjungan Kerja ke Enam Nasional
Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya.
Dia menyebut, agenda pemeriksaan berbarengan dengan kegiatan pengajian yang rutin digelar oleh kliennya.
Advertisement
"Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin.
Pengajian rutin bersama anak yatim," kata dia kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
"Dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari.
Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," sambung dia.
Ian menjelaskan, sejak kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka setidaknya sudah berulang kali kliennya dilakukan pemeriksaan.
Adapun, dua kali pada saat beliau berstatus sebagai saksi dan empat kali diminta keterangan sebagi tersangka.
"Dan 2 kali dipanggil," ujar dia.
Sebelumnya, surat panggilan terhadap tersangka Firli Bahuri sudah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 20 November 2024.
Adapun, Firli akan dimintai keterangan tambahan pada Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.