Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih terus menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih melalui skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
Namun, pada akhir pekan ini, Sabtu (19/10/2024), aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Semua kendaraan bebas melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa pembatasan waktu atau lokasi.
Baca Juga
- Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Kamis 17 Oktober 2024
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 16 Oktober 2024: Panduan Lengkap dan Tips bagi Pengendara
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Selasa 15 Oktober 2024, Cek 26 Titiknya!
Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), hari libur nasional, serta tanggal merah.
Advertisement
Saat aturan ini berlaku, pembatasan diterapkan di 26 titik jalan utama di Jakarta, dengan jadwal ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.