Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta masih memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Namun, pada akhir pekan ini, Minggu (29/9/2024), aturan tersebut tidak diterapkan, sehingga semua kendaraan bebas melintas di seluruh wilayah Jakarta.
Perlu diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta memang tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional dan tanggal merah.
Baca Juga
- Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 27 September 2024
- Aturan Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 26 September 2024: Jadwal, Wilayah, dan Tips Berkendara
- Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 25 September 2024, Cek Selengkapnya!
Namun saat aturan ini diterapkan, terdapat 26 titik jalan utama di Jakarta yang menjadi kejelasan pembatasan.
Penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua sesi, yaitu pada pagi hari dan sore hingga malam hari.
Advertisement
Pembatasan kendaraan roda empat di wilayah Jakarta yang masih berlaku saat ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.
Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.
Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.