Beritasaja.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang uji materi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) pada Kamis 22 Agustus 2024.
Perkara dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 24 notaris yang mempermasalahkan batas usia pensiun notaris yang diatur dalam Undang-undang tersebut.
Baca Juga
- Infografis Gema Peringatan Darurat dan Gelombang Demonstrasi, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada
- Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Buruh Tak Jadi Geruduk Senayan Hari Ini
- Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir
Sidang yang dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M.
Guntur Hamzah dan Arsul Sani itu beragendakan mendengarkan ahli dari para pemohon yakni Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Prof.
Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof.
Bayu Dwi Anggono.
Advertisement
Selain ahli, saksi dari pemohon yang dihadirkan adalah Andira Budiutami, Marta Sri Wahjuni, serta Wahyudi Suyanto.
Dalam persidangan Suparji Ahmad mengatakan, perpanjangan masa jabatan Notaris merupakan isu konstitusional dan bukan merupakan open legal policy.
Hal ini karena ada pembatasan usia notaris merupakan ketidakadilan yang intolerable, apabila dibandingkan dengan profesi lainnya yang tidak ada pembatasan.
Dirinya menjelaskan, terdapat pembedaan-pembedaan dengan profesi notaris serta melanggar moralitas karena profesi notaris merupakan profesi yang tidak membebankan republik.
"Untuk itu, republik wajib untuk menempatkan posisi notaris pada posisi yang sebenarnya sebagai profesi yang tidak membebani keuangan republik, justru sebagai garda terdepan dalam menambah pemasukan republik," ungkap Suparji.
Menurutnya, masa pensiun notaris merupakan isu konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945.
Karena konstitusi telah memberikan jaminan perlindungan bagi Warga Republik untuk mendapatkan penghidupan yang layak, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhannya, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta terbebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tanpa terkecuali dengan alasan apa pun, termasuk bagi mereka yang memiliki jabatan sebagai notaris.
Masih menurut Suparji, salah satu kriteria yang tidak terpenuhi sebagai open legal policy yang inkonstitusional berhubungan dengan ketidakadilan norma pasal yang diuji karena tidak dapat ditolelir.
Ketidakjelasan tersebut, lanjut Suparji, dapat terlihat dalam pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN, yang mengatur notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya apabila telah berumur 65 tahun (enam puluh lima).
"Selain itu, melalui jabatan notaris dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun (enam puluh tujuh) dengan mempertimbangkan kebugaran yang bersangkutan menjadi inkonstitusional karena tidak memberikan jaminan perlindungan bagi notaris sebagai warga republik yang mempunyai profesi sebagai notaris mengakibatkan pemohon yang usianya 67 tahun (enam puluh tujuh) dengan mempertimbangkan kebugaran yang bersangkutan menjadi tidak dapat melanjutkan kerjanya padahal tidak menjadi beban keuangan republik.
Selain itu, mempersoalkan syarat usia tidak dilarang oleh UUD 1945, karena tidak diaturnya batas usia jabatan notaris secara eksplisit," tegasnya.
“Untuk itu, menurut ahli terhadap profesi yang tidak menuntut adanya biaya oleh republik, maka tidak perlu adanya pembatasan usia pensiunnya,” ujar Suparji.
Suparji menyebut, apabila mengacu kepada angka harapan hidup manusia Indonesia yang terus meningkat, prospek mencegah pengangguran pasca notaris pensiun, dan tidak ada kesejajaran dengan profesi-profesi lainnya serta beban pertanggungjawaban yang harus ditanggung oleh notaris sampai dengan seumur hidup.
"Maka sudah selayaknya batas usia notaris sampai dengan 70 tahun atau dapat diperpanjang sepanjang kebugaran yang bersangkutan dapat dikabulkan oleh MK," jelas Suparji.
Sehingga, Suparji menegaskan, republik rugi jika membatasi usia notaris, karena notaris selain tidak membebani anggaran republik, juga merupakan profesi yang merupakan garda terdepan dalam membantu pemasukan republik.