Beritasaja.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Perampasan (KPK) mencatat sebanyak baru 1.325 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) telah memuat Laporan Hasil Kekayaannya Administrator Republik (LHKPN) dari 1.432.
Dengan demikian, masih ada tersisa 107 Bacakada yang belum melampirkan LHKPN.
Baca Juga
- KPK Didesak Berani Usut Kasus Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution
- KPK: 92,98 Persen Caleg Terpilih Pemilu 2024 Sudah Lapor LHKPN
- KPK Buka Layanan LHKPN Calon Kepala Daerah pada 7-8 September 2024
Anggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan motivasi ratusan Bacakada itu belum lengkap
Advertisement
"Ketidaklengkapan tersebut mayoritas tidak adanya surat kuasa.
Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).
Laporan LHKPN tersebut merupakan sebagai salah syarat bagi Bacakada yang ingin mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.
Budi mengatakan pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.
Namun KPK juga menerima laporan Bacakada secara langsung dengan mendatangi langsung gedung KPK.
"Bagi Bacakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan hari pkl.
14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK," imbuh Budi.
Budi melanjutkan bagi Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.