2024-10-18 13:55:14 UU Perlindungan Data Pribadi kini resmi berlaku, memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Beritasaja.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian bicara dan Informatika, Hokky Situngkir, mengonfirmasi bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Dengan berakhirnya masa transisi selama dua tahun, UU ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk penerapan aturan terkait sanksi bagi pelanggaran hukum privasi dan pengelolaan data di Indonesia.
disahkan pada 17 Oktober 2022 setelah melalui proses perumusan yang panjang, seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat mengenai kebocoran dan penyelewengan data pribadi di era digital.
Baca juga:
UU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat serta mewajibkan perusahaan dan platform digital untuk menjaga keamanan data data pengguna mereka.
Hokky menjelaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran data sudah dimulai meskipun lembaga pengawas resmi belum terbentuk.
Beberapa kasus pelanggaran peraturan data telah mendapatkan tindakan hukum, termasuk penutupan akses.
Namun, Hokky tidak merinci jumlah kasus yang ditangani selama masa transisi ini.
"Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak disahkan, maka dia berlaku," kata Hokky, seperti dikutip dari BeritasajaTekno oleh Antaranews, Jumat (18/10/2024).
Sanksi bagi pelanggar UU PDP bervariasi, mulai dari teguran administratif hingga denda maksimum 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan.
Untuk pelanggaran serius, UU ini juga mengatur hukuman pidana penjara hingga enam tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan data pribadi.
Hokky menekankan bahwa dua aturan turunan penting untuk mengoptimalkan penerapan UU ini masih dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga:
Aturan tersebut mencakup Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga Pengawas PDP dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU PDP.
"Kami masih menunggu.
Sama dengan teman-teman juga menunggu prosesnya dari harmonisasinya.
Jadi di pdp.id bisa dilihat, dan juga terkait sama perpres untuk lembaganya, jadi kami masih menunggu," kata Hokky.
Platform digital dan perusahaan yang mengelola data pribadi diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU PDP.
Kewajiban tersebut mencakup pengelolaan data secara transparan, memberitahu pemilik data terkait tujuan pengumpulan, serta memastikan keamanan nasional data yang dikumpulkan.
perusahaan juga harus memberikan akses kepada pemilik data untuk mengelola atau menghapus data mereka sesuai permintaan.
UU PDP hadir sebagai respons terhadap kebutuhan regulasi perlindungan data pribadi yang semakin mendesak di tengah perkembangan teknologi modern dan digitalisasi di Indonesia.
Dengan diterapkannya undang-undang ini, diharapkan dapat menurunkan risiko kebocoran data yang semakin sering terjadi dan melindungi hak-hak privasi masyarakat.
Chatbot adalah program berbasis AI yang membantu menjawab pertanyaan, menyelesaikan tugas sederhana, dan meningkatkan layanan pelanggan otomatis.
Teguh menjelaskan bahwa perusahaan otobus (PO) telah menyiapkan armada bus yang mencukupi untuk melayani masyarakat selama periode libur akhir tahun ini.
Persib menuai kemenangan 3-1 atas Persita pada pekan ke-16 Liga 1. Maung Bandung selalu menang dalam lima partai terkini di Liga 1.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menggelar sidang lanjutan kasus korupsi komoditas timah dengan agenda duplik untuk terdakwa Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), pada Jumat 20 Desember 2024 lalu.
Momen menyentuh ini terekam dalam unggahan Fuji di akun Instagramnya.
Resep kacang kribo, camilan renyah dan gurih untuk libur akhir tahun. Cocok untuk dinikmati bersama keluarga dengan proses pembuatan yang sederhana.
Seorang pria tewas usai tersengat aliran listrik bertegangan tinggi. Insiden naas itu terjadi saat korban S sedang bekerja di rumahnya.
Malut United menang 3-1 atas PSIS Semarang dalam pekan ke-16 Liga 1 2024-2025, di Stadion Jatidiri, Minggu (22/12/2024).
DPRD Jakarta bakal memanggil jajaran Dinas Kebudayaan (Disbud) hingga Inspektorat buntut dugaan korupsi mencapai Rp150 miliar.
Amnesty International mengungkap temuan baru. Polisi di Serbia menyuntikkan software mata-mata ke ponsel jurnalis.
"Berita Saja" adalah pilihan yang tepat bagi mereka yang mencari sumber berita yang dapat diandalkan dan informatif. Dengan berbagai fitur dan komitmennya terhadap kualitas, "Berita Saja" telah membangun reputasi sebagai platform berita yang patut dicontoh. Kunjungi situsnya hari ini dan tetaplah terinformasi dengan berita terbaru dari sumber yang terpercaya..
Copyright ©2021 Beritasaja.com