2024-09-19 18:15:21 Kali ini, Google memenangi kasus hukum di Uni Eropa dan batal membayar denda. Ini adalah hal yang jarang terjadi bagi Google.
Beritasaja.com - belakangan ini sering membayar karena dianggap menerapkan praktik bisnis yang melanggar regulasi sejumlah wilayah operasi mereka.
Kali ini, Google justru menang dalam sebuah kasus dugaan praktik monopoli bisnis yang digelar dan diproses pengadilan sejak 2019 lalu.
Saat itu, Google dianggap memonopoli bisnis iklan di Uni Eropa melalui program AdSense for Search (AFS).
AFS sejatinya dirancang untuk menampilkan iklan di laman pencarian Google, dan Uni Eropa menganggap laman tersebut jarang menampilkan iklan dari penyedia iklan di luar Google.
Hal ini membuat kompetitor lain di bisnis iklan, seperti Microsoft hingga Yahoo, dianggap sulit bersaing dengan Google yang memiliki AFS, yang tersemat ke dalam sistem mesin pencari Google.
Walhasil, regulator Uni Eropa melayangkan gugatan kepada pengadilan terkait dugaan monopoli Google di bisnis iklan.
Kini, menurut umum Uni Eropa, dugaan yang dilayangkan regulator Uni Eropa tersebut tidak terbukti, dan denda terhadap Google di kasus ini, yang mencapai angka 1,49 miliar euro atau setara Rp 25,3 triliun, resmi dicabut.
Baca juga:
"Berdasarkan putusan akhir pengadilan, para penyelidik dan regulator Uni Eropa dianggap gagal untuk membuktikan bahwa Google bersalah atas dugaan-dugaan yang mereka layangkan," kata pengadilan umum Uni Eropa.
"Dengan ini, pengadilan umum memutuskan untuk membatalkan dugaan dan denda kepada Google secara keseluruhan," tambah pengadilan umum Uni Eropa.
Dengan kemenangan ini, Google akhirnya resmi terlepas dari kasus dugaan praktik monopoli bisnis iklan di Uni Eropa yang dimulai sejak 2019 lalu, sebagaimana dirangkum BeritasajaTekno dari TheRegister, Kamis (19/9/2024).
Seperti diwartakan sebelumnya, Google bisa dibilang jarang menang gugatan di pengadilan dan selalu membayar denda kepada para penggugat.
Pada Mei 2023 lalu, misalnya, Google rela membayar 39,9 juta dolar AS (sekitar Rp 594 miliar) kepada tanah air bagian Washington, AS atas gugatan pelacakan lokasi pengguna secara sewenang-wenang.
Kemudian pada Desember 2023 lalu, raksasa teknik itu membayar sekitar 700 juta dolar AS atau setara Rp 10,8 triliun untuk menyelesaikan kasus dugaan praktik monopoli Play Store di wilayah AS.
Baca juga:
Di Eropa sendiri, regulator dan pengadilan Uni Eropa beberapa kali menggugat Google terkait dugaan praktik monopoli di segmen bisnis lain.
Salah satunya adalah kasus dugaan monopoli search engine di platform mobile pada 2017 lalu yang membuat Google membayar 2,42 miliar euro (sekitar Rp 41,1 triliun).
Kemudian, Google juga kembali tersandung kasus dugaan monopoli untuk bisnis search engine di Uni Eropa pada 2022 lalu dengan denda 4 miliar euro (sekitar Rp 68 triliun).
Menarik melihat kemenangan atas Uni Eropa ini, lantaran Google tentunya bisa menghemat uang karena tidak membayar denda kepada penggugat seperti biasanya.
Cara membuat YouTube Music '2024 Recap' cukup mudah. Semua pengguna, baik yang berlangganan atau tidak, bisa membuat kilas balik musik sepanjang tahun
Pengguna di Indonesia pun juga sudah kebagian sistem antarmuka baru dari Oppo ini. ColorOS 15 akan hadir di beberapa ponsel Oppo di Indonesia.
2 Tersangka pengelola situs judi online Naga Kuda 138 merupakan pemberi gift Tiktokers Gunawan Sabdor saat live.
Pernikahan ini disebut sudah lama direncanakan meski baru terungkap ke publik.
Tablet Oppo Enco Pad 3 juga dibekali dengan berbagai fitur kecerdasan buatan (AI), seperti AI Writer, AI Recording Summary, dan AI Speak.
Brotowali dikenal sebagai salah satu herbal ampuh untuk rematik. Simak cara membuat ramuannya.
Samsung kabarnya akan merilis dua smartphone lipat 'clamshell' tahun depan, salah satunya Galaxy Z Flip 7 FE, versi 'murah' Galaxy Z Flip 7 'reguler'.
Diky menyampaikan, Pramono-Rano menjadi kandidat yang paling konsisten membahas Persija. Pramono-Rano dipandang tak seperti pasangan calon lain yang kerap hilang timbul, jika membahas seputar Persija.
Ade Ary menambahkan, anggota Reskrim Polsek Pagedangan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Nenek 80-an asal Zambia jadi viral usai unggah dirinya menjadi model fashion di media sosial.
"Berita Saja" adalah pilihan yang tepat bagi mereka yang mencari sumber berita yang dapat diandalkan dan informatif. Dengan berbagai fitur dan komitmennya terhadap kualitas, "Berita Saja" telah membangun reputasi sebagai platform berita yang patut dicontoh. Kunjungi situsnya hari ini dan tetaplah terinformasi dengan berita terbaru dari sumber yang terpercaya..
Copyright ©2021 Beritasaja.com