2024-10-14 10:15:17 Ada beberapa regulasi di bidang TI yang disahkan dan direvisi oleh Presiden Joko Widodo selama memimpin Indonesia dua periode.
Beritasaja.com - Pada era digital yang terus berkembang, (TI) menjadi kunci dalam memastikan pemanfaatan perangkat yang aman dan berkelanjutan.
Selama pemerintahan Presiden () selama dua periode, mulai dari 2014 hingga 2024, banyak regulasi di ranah TI yang ditelurkan, guna menguatkan ekosistem rekayasa dalam negeri.
Beberapa regulasi yang disahkan maupun direvisi selama satu dekade terakhir, mencakup sektor-sektor vital, seperti perlindungan data, keamanan pribadi siber, dan digitalisasi perdagangan.
Kebijakan ini tidak hanya berperan dalam melindungi masyarakat, tetapi juga menciptakan peluang besar bagi pertumbuhan startup, fintech, dan e-commerce di Indonesia.
Berikut ulasannya.
Baca juga:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirancang untuk mengatur aktivitas di ruang digital, seperti kegiatan dan transaksi elektronik, guna melindungi pengguna dari kejahatan siber.
Di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, UU ITE mengalami dua kali revisi.
Revisi pertama yang disahkan pada 27 Oktober 2016, memperbaiki beberapa pasal penting.
Pasal 27 ayat (1) dan (3).
Pasal ini melarang tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik dapat diakses publik.
Termasuk penurunan ancaman hukuman untuk kasus pencemaran nama baik, dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, dan pengurangan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
Revisi ini memberikan penjelasan lebih jelas agar tidak terjadi multitafsir, dan menegaskan bahwa pelanggaran etika dalam pasal ini merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa dimulai jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, bukan delik umum.
Selanjutnya di Pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong atau informasi yang dapat memicu permusuhan atau konflik antar individu atau kelompok.
Kemudian Pasal 31 ayat (3) yang mengatur tentang aturan penyadapan informasi elektronik, yang sebelumnya kurang jelas, dan memberikan panduan lebih tegas terkait ketentuan penyadapan agar tidak disalahgunakan.
Selain itu, konsep Right to Be Forgotten diperkenalkan, yang memungkinkan individu meminta penghapusan konten digital yang sudah tidak relevan atau merugikan.
Meskipun hal memberi kontrol lebih terhadap jejak digital, kritik muncul karena penerapannya terbatas pada mesin pencari, bukan pada keseluruhan internet.
Baca juga:
Revisi kedua UU ITE mencakup beberapa perubahan dan penambahan pasal untuk memperkuat regulasi di dunia digital dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Salah satu perubahan penting adalah pengaturan identitas digital dalam sertifikasi elektronik (Pasal 13(a)), yang bertujuan memperkuat keabsahan identitas di dunia maya.
Revisi ini juga menambahkan perlindungan untuk anak-anak dalam sistem elektronik (Pasal 16(a) dan 16(b)), serta mengatur kontrak elektronik internasional (Pasal 18(a)) guna memfasilitasi transaksi lintas tanah air.
drama pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan inovatif ditekankan dalam Pasal 40(a).
Secara keseluruhan, 14 pasal yang ada direvisi dan 5 pasal baru ditambahkan, termasuk pengaturan terkait alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), transaksi elektronik (Pasal 17), serta larangan-larangan baru yang mencakup Pasal 27, 28, dan 29.
Selain itu, ada penyesuaian dalam kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43) dan ketentuan pidana baru (Pasal 45, 45(a), dan 45(b)).
Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum di dunia digital dan melindungi hak-hak individu, dengan kejelasan pada perlindungan privasi dan keamanan nasional digital.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan hak asasi dan ketertiban umum dalam ruang demokratis digital.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia pada Kamis (14/11/2024).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap kembali arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus judi online.
Simak resep salad sayur hijau terdiri dari brokoli, kacang kapri, mentimun jepang, paprika hijau, daun kacang kapri, bawang putih, dan minyak zaitun.
Johan Martial, kakak dari eks penyerang Manchester United, Anthony, akan menonton langsung laga Indonesia vs Jepang di SUGBK.
Mari kita pelajari lebih lanjut tentang berbagai aspek penting dari pemeriksaan MRI ini
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengevaluasi kebijakan terkait perekrutan tenaga ahli untuk ditugaskan dalam tim pemblokiran situs-situs bermuatan judi online.
Biasanya makanan dan minuman ultra-proses menyebabkan seseorang cepat lelah, bahkan sehabis makan. Simak beberapa contohnya dan alasannya.
Nurul menyebutkan bahwa kolaborasi lintas sektor, seperti yang dilakukan pemerintah dengan PPATK dan OJK, adalah langkah yang sangat strategis.
Kumpulan nama Instagram untuk berdua.
Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menjanjikan, sekolah swasta gratis bagi peserta didik di Jakarta, jika terpilih Pilkada Jakarta 2024.
14 Nov 2024
14 Nov 2024
"Berita Saja" adalah pilihan yang tepat bagi mereka yang mencari sumber berita yang dapat diandalkan dan informatif. Dengan berbagai fitur dan komitmennya terhadap kualitas, "Berita Saja" telah membangun reputasi sebagai platform berita yang patut dicontoh. Kunjungi situsnya hari ini dan tetaplah terinformasi dengan berita terbaru dari sumber yang terpercaya..
Copyright ©2021 Beritasaja.com