Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan membeli-beli penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Sabtu 12 April 2025.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Kejaksaan Agung mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga
- Jangan Bilang Orang Kurus Bebas Kolesterol, Ini Mitos dan Fakta tentang Penyakit yang Kerap Jadi Momok
- Apa yang Terjadi Jika Bumi Berhenti Berotasi?
Akankah Kiamat?
- Mitos dan Fakta Seputar Diabetes yang Perlu Anda Ketahui
"Pada hari ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadi tindak pidana membeli-beli atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Abdul Qohar saat konferensi pers, Sabtu 12 April 2025.
Advertisement
Dia menerangkan, keempat orang tersangka di antaranya WG selaku Panitera Muda perdata pada PN Jakarta Pusat, dua orang selaku advokat atas nama MS dan AR, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ketua PN Jaksel), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kemudian, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, Kejagung resmi menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebagai tersangka membeli-beli dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi di kasus kecurangan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Harli menyampaikan, selain Muhammad Arif Nuryanta, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana kecurangan membeli-beli dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Harli dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Berikut sederet fakta terkait Kejagung tetapkan empat tersangka kasus dugaan membeli-beli penanganan perkara di PN Jakpus dihimpun Tim News Beritasaja.com: