Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Manipulasi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan membeli-beli.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan belum dilakukan penahanan, KPK enggan untuk memasukkan Sahbirin ke dalam daftar DPO.
Baca Juga
- 5 Fakta Pertemuan Bilateral Prabowo dengan Presiden AS Joe Biden, Bahas soal Gaza hingga Kerjasama
- 5 Fakta Terkait Kunjungan Kerja Presiden Prabowo ke AS, Bakal Bertemu Joe Biden
- 3 Fakta Terkait Menkeu Sri Mulyani Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, masih meyakini Paman Birin masih berada di Indonesia.
Selain itu juga KPK telah menerbitkan larangan bepergian terhadap Sahbirin sehingga upaya untuk memasukan ke dalam daftar DPO masih belum diperlukan.
Advertisement
"Ya sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia," kata Asep di KPK, Kamis 7 November 2024.
KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah atau larangan bepergian terhadap Paman Birin ke luar negeri.
Larangan bepergian tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Namun, Gubernur Kasel Sahbirin Noor itu tiba-tiba muncul di hadapan publik saat diburunya oleh penyidik KPK.
Sahbirin Noor muncul kembali di hadapan publik dan memimpin upacara pegawai di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin 11 November 2024.
Walaupun sudah muncul ke hadapan publik, KPK masih belum ada gerakan untuk sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap Paman Birin.
Padahal sebelumnya KPK sibuk mencari Sahbirin Noor karena menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka manipulasi.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, beralasan penyidik hingga saat ini masih terus bekerja dari kasus membeli-beli pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel.
"Saat ini kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa 12 November 2024.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun mengabulkan gugatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus membeli-beli oleh KPK.
Dengan demikian penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka manipulasi dinyatakan tidak sah.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim tunggal, Afrizal Hadi dalam amar putusannya, Selasa 12 November 2024.
Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan membeli-beli yang menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dihimpun Tim News Beritasaja.com: