2024-10-15 11:35:12 Setidaknya ada 6 aturan hukum yang mengatur soal digital dan transformasi teknologi di Indonesia, yang disahkan selama 10 tahun terakhir.
Beritasaja.com - Selama 10 tahun kepemimpinannya, () menjadikan transformasi digital nasional sebagai salah satu fokus utamanya.
Menurut Jokowi, transformasi digital merupakan solusi cepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan.
Asalkan, dalam pelaksanaannya dilandasi dengan prinsip kedaulatan dan kemandirian digital.
Presiden Jokowi telah mengesahkan setidaknya 6 yang mengatur soal digital dan transformasi teknologi terbaru di Indonesia.
Keenam aturan ini menunjukkan fokus pemerintahan Jokowi dalam mendorong transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, dan pengembangan perdagangan digital di Indonesia.
Baca juga:
Berikut daftar 6 aturan hukum yang mengatur soal digital dan transformasi teknologi canggih di Indonesia yang lahir di era Pemerintahan Joko Widodo.
Di era pemerintahan Jokowi, UU ITE ini direvisi sebanyak dua kali, yakni pada 2016 dan terakhir pada 2023.
Revisi UU ITE jilid II ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani hasil perubahan yang disahkan DPR pada 5 Desember 2023.
Baca juga:
Revisi UU ITE ini menambahkan ketentuan penting terkait perlindungan privasi dan keamanan nasional siber.
Salah satunya mengatur soal ketentuan baru terkait Right to Be Forgotten (Hak untuk Dilupakan).
Dengan aturan ini, seseorang berhak meminta penghapusan informasi yang sudah tidak relevan dari internet, khususnya dari platform atau mesin pencari.
Ini memberikan perlindungan terhadap privasi individu, terutama dari informasi yang dapat merugikan reputasi atau keselamatan pribadi.
Revisi UU ITE juga menambahkan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.
Data pribadi yang diproses dalam sistem elektronik harus dilakukan dengan persetujuan dari yang bersangkutan, dan setiap pengurus sistem elektronik harus menjaga kerahasiaan data tersebut.
Ini merupakan langkah untuk menjaga privasi individu dalam ekosistem digital.
Ketentuan ini berfungsi sebagai landasan awal yang kemudian diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi () pada tahun 2022.
Secara umum, revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperbaiki ketentuan yang dianggap multitafsir, dan memberikan perlindungan lebih terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital.
Namun, beberapa ketentuan seperti pencemaran nama baik masih menjadi kontroversi karena dianggap dapat menekan kebebasan berpendapat.
Sebab, UU PDP memberikan regulasi yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan data pribadi (termasuk pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan data pribadi) oleh perusahaan, baik dalam negeri maupun asing.
Baca juga:
Revisi - 2023
UU PDP - 2022
Chatbot adalah program berbasis AI yang membantu menjawab pertanyaan, menyelesaikan tugas sederhana, dan meningkatkan layanan pelanggan otomatis.
Teguh menjelaskan bahwa perusahaan otobus (PO) telah menyiapkan armada bus yang mencukupi untuk melayani masyarakat selama periode libur akhir tahun ini.
Persib menuai kemenangan 3-1 atas Persita pada pekan ke-16 Liga 1. Maung Bandung selalu menang dalam lima partai terkini di Liga 1.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menggelar sidang lanjutan kasus korupsi komoditas timah dengan agenda duplik untuk terdakwa Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), pada Jumat 20 Desember 2024 lalu.
Momen menyentuh ini terekam dalam unggahan Fuji di akun Instagramnya.
Resep kacang kribo, camilan renyah dan gurih untuk libur akhir tahun. Cocok untuk dinikmati bersama keluarga dengan proses pembuatan yang sederhana.
Seorang pria tewas usai tersengat aliran listrik bertegangan tinggi. Insiden naas itu terjadi saat korban S sedang bekerja di rumahnya.
Malut United menang 3-1 atas PSIS Semarang dalam pekan ke-16 Liga 1 2024-2025, di Stadion Jatidiri, Minggu (22/12/2024).
DPRD Jakarta bakal memanggil jajaran Dinas Kebudayaan (Disbud) hingga Inspektorat buntut dugaan korupsi mencapai Rp150 miliar.
Amnesty International mengungkap temuan baru. Polisi di Serbia menyuntikkan software mata-mata ke ponsel jurnalis.
"Berita Saja" adalah pilihan yang tepat bagi mereka yang mencari sumber berita yang dapat diandalkan dan informatif. Dengan berbagai fitur dan komitmennya terhadap kualitas, "Berita Saja" telah membangun reputasi sebagai platform berita yang patut dicontoh. Kunjungi situsnya hari ini dan tetaplah terinformasi dengan berita terbaru dari sumber yang terpercaya..
Copyright ©2021 Beritasaja.com