Beritasaja.com, Jakarta - Sebanyak 52 pejabat di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Koordinator Domisili atau LHKPN.
Jumlah tersebut mencakup menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri, hingga utusan presiden.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Pelanggaran (KPK), dari total 52 anak buah Prabowo Subianto yang belum melapor, 16 di antaranya merupakan menteri atau kepala lembaga setingkat menteri.
Sementara itu, dari 57 wakil menteri, baru 30 orang yang memenuhi kewajiban, sedangkan 27 lainnya masih belum.
Cek Daftar LHKPN-nya
Baca Juga
- KPK Sebut Raffi Ahmad Belum Membuat LHKPN
- Sebulan Lebih Masuk Kabinet Prabowo, Gus Miftah Ternyata Belum Lapor Kekayaan ke KPK
- KPK Sebut 52 Pembantu Prabowo di Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
"Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN sedangkan 27 belum lapor," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu, 4 Desember 2024.
Advertisement
Adapun untuk utusan khusus, penasihat, dan staf khusus, dari 15 pejabat yang diwajibkan melapor, hanya 6 yang telah menyerahkan LHKPN, sementara 9 sisanya belum.
Secara keseluruhan, dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih yang wajib menyerahkan LHKPN, baru 72 orang yang telah melapor, sementara 52 lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Pelanggaran (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Pelanggaran (KPK) yang memberikan waktu maksimal tiga bulan setelah pelantikan pejabat.
“Memang sebaiknya para koordinator domisili yang ada di dalam Kabinet Merah Putih ini segera melaporkan LHKPN.
Itu merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 99,” kata Zaenur kepada Beritasaja.com, Kamis, (5/12/2024).
“Memang diatur lebih lanjut di dalam Perkom KPK, ada batas waktu maksimal 3 bulan setelah dilantik,” tambahnya.
Namun, Zaenur mengingatkan agar kritik terhadap pejabat yang belum melapor saat ini tetap proporsional, mengingat batas waktu pelaporan belum terlampaui.
“Saat ini memang belum lewat batas waktu, tetapi kami mengingatkan agar mereka segera lapor agar tidak melewati batas waktu.
Kalau sampai terlewat waktunya, itu menunjukkan lemahnya komitmen tidak transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zaenur mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam pelaporan LHKPN adalah ketiadaan sanksi tegas bagi pejabat yang lalai melapor atau memberikan informasi yang tidak benar.
“LHKPN ini akan menjadi instrumen yang efektif kalau disertai dengan sanksi yang tegas dan keras.
Problemnya itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 99 itu tidak memberi sanksi yang jelas ketika tidak lapor, atau lapor tapi isi laporannya tidak benar,” tuturnya.