Beritasaja.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.
Putusan MK tersebut yaitu sebuah partai atau gabungan partai tata negara dapat mengajukan calon kepala daerah, meski tidak punya kursi DPRD.
Tentunya dengan syarat tertentu.
Baca Juga
- 3 Respons Undip Usai Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari Diduga Bunuh Diri karena Bully
- 5 Respons Berbagai Pihak Mulai KPAI hingga Ketua DPR RI Usai Kasus Dugaan KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
- 7 Respons Mulai Orang Tua, DPR, hingga Istana soal Sejumlah Anggota Paskibraka Lepas Jilbab
Sejumlah pihak pun angkat bicara merespons usai putusan MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada.
Salah satunya Pengamat Senior Kepemiluan dari Perludem Titi Anggraini.
Advertisement
Titi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan partai tata negara (parpol) tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Putusan ini juga memberi peluang bagi Anies Baswedan untuk maju melalui gerbong PDIP.
"BRAVO MK!!!
Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada.
HEBAT MK!!!," puji Titi di akun sosial media X miliknya, @titianggraini seperti dikutip Selasa 20 Agustus 2024.
Putusan MK ini, menurut Titi juga membuat parpol yang dari kursi DPRD tidak mencukupi, dapat mengusung paslon sendiri, asalkan memenuhi syarat berdasarkan jumlah penduduk yan termuat dalam daftar pemiluh tetap (DPT).
Khusus untuk di Jakarta, Titi mengatakan, peluang Anies untuk diusung PDIP benar-benar terbuka lebar dengan syarat ini.
Kemudian, anggota KPU Jakarta Astri Megatari menyebut, Komisi Pemilihan Umum Jakarta atau KPU Jakarta siap mengikuti apa pun aturan yang berlaku selama sudah ada perintah dari KPU Republik Indonesia (KPU RI).
"Kita pada dasarnya sebagai KPU DKI Jakarta kita menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut," kata Astri saat ditemui di kawasan JCC Senayan, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Berikut sederet respons sejumlah pihak usai putusan MK parpol tak punya kursi bisa usung calon di Pilkada 2024 dihimpun Beritasaja.com: