Beritasaja.com, Jakarta - Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya grup Facebook yang diduga menyebarkan konten meresahkan serta bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.
Kementerian Komdigi (Komdigi) pun bergerak cepat merespons aduan masyarakat dengan memutus akses terhadap enam grup Facebook tersebut.
Baca Juga
- Pendaki Hilang dan Kecelakaan Makin Marak, Kemenhut: Jangan Mendaki Gunung karena FOMO
- Jaz Rowe Curi Perhatian Penggemar di Medsos Lewat Konten Lucu dan Lagu Tak Biasa
- Disebut Gubernur Konten, Dedi Mulyadi: Alhamdulillah Jadi Hemat Belanja Iklan
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, tindakan tegas ini menegaskan komitmen republik dalam menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi anak-anak.
Advertisement
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut.
Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," tutur Alexander dalam siaran pers yang diterima, Jumat 16 Mei 2025.
Dia mengatakan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran hukum serius terhadap hak anak.
Sebab, grup Facebook itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung (penyuka hubungan sedarah), khususnya kepada anak di bawah umur.
Respons cepat dari Meta juga mendapat apresiasi dari pemerintah.
Kolaborasi ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara pemerintah dan pengurus sistem elektronik dalam perlindungan anak-anak di era digital.
Polda Metro Jaya pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.
Dia memastikan, penyidik tim dari Direktorat Reserse Siber sedang menyelidiki keberadaan grup tersebut.
"Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan kalau rekan-rekan juga lihat di Instagram Kominfo (Komdigi) juga dan ada jawaban dari Humas Mabes Polri di situ, jadi sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," kata Reonald.
Berikut sederet fakta terkait viral adanya grup Facebook yang diduga menyebarkan konten meresahkan serta bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia dihimpun Tim News Beritasaja.com: