Beritasaja.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Minggu 27 Oktober 2024.
"Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar, Minggu, seperti dilansir dari Antara, Minggu 27 Oktober 2024.
Baca Juga
- Penampakan Gregorius Ronald Tannur saat Ditangkap, Pakai Kaus dan Sandal Jepit
- Eksekusi Putusan MA, Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya
- IKAHI Prihatin Rasuah Kasus Ronald Tannur saat Hakim Perjuangkan Kesejahteraan
Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerjasama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kemudian, Ronald Tannur ditangkap di kediamannya di daerah Surabaya.
Advertisement
"Gregorius Ronald Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
Dan saat diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Gregorius Ronald Tannur terlihat mengenakan kaus abu-abu di ruang keluarga kediamannya.
Di ruangan itu, putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, sedang mengemas barang bawaannya sambil ditemani oleh pria berbadan tegap berkemeja putih.
Setelahnya, dia langsung digiring keluar sambil membawa barangnya yang dibungkus kain warna putih.
Saat digiring ke luar rumah, Ronald Tannur terlihat memakai celana panjang warna hitam beralaskan sandal jepit.
Mia mengatakan, Ronald Tannur dalam catatan Kejaksaan memiliki dua alamat yaitu di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Surabaya.
"Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT," ucap Mia.
Berikut sederet fakta terkait Kejagung tangkap terdakwa kasus pembunuhan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur guna eksekusi putusan Mahkamah Agung (putusan MA) dihimpun Tim News Beritasaja.com: