Beritasaja.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso Kusuma telah resmi bebas terhitung mulai hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim) pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga
- 5 Fakta Terkait Kasus Dugaan KDRT Selebgram Cut Intan Nabila oleh Sang Suami Armor Toreador
- 3 Fakta Terkait Suami Selebgram Aprila Majid yang Sempat Hilang, Ditemukan Ganti Nama hingga NIK
- 5 Fakta Terkait Kebakaran Manggarai Jaksel, Sebanyak 3.019 Jiwa Mengungsi
Berdasarkan pantauan, Jessica keluar dari gerbang besi lapas sekira pukul 09.36 WIB, dengan didampingi tim pengacara yang dipimpin Otto Hasibuan bersama petugas lapas yang mengawalnya.
Advertisement
Tampak Jessica Wongso mengenakan baju biru tua dengan celana cokelat.
Rambutnya tampak panjang dengan sedikit kecokelatan.
Selama proses keluarnya Jessica, awak media tidak diperkenankan mendekat.
Kabar bebasnya Jessica disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Dia membenarkan kliennya itu akan dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024).
"Benar (bebas bersyarat)," singkat Otto Hasibuan singkat saat dikonfirmasi.
Selain itu, Koordinator Humas Ditjenpas Edward pun membenarkan bahwa Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
"Beliau (Jessica) akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," ujar Edward.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Adasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjelaskan terkait Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso Kusuma.
Kedepannya, masih ada kewajiban yang mesti dijalankan Jessica Wongso hingga 2032 meski telah bebas bersyarat.
Berikut sederet fakta terkait terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso bebas bersyarat dihimpun Beritasaja.com: