Beritasaja.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memberikan putusan mengejutkan terkait gugatan isbat nikah antara Rizky Febian dan Mahalini. Gugatan isbat nikah pasangan selebriti tersebut resmi ditolak.
Pernikahan keduanya dinyatakan tidak sah secara agama dan domisili karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi.
Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H.
Suryana.
Baca Juga
- Salah Satu Rukun Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinilai Tak Terpenuhi, Bagaimana Status Mereka Sekarang?
- 6 Potret Sule Jenguk Mahalini di RS, Netizen Salfok Kamarnya Luas Banget
- Pengadilan Agama Jaksel Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Ini Alasannya
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis hakim memutuskan bahwa pernikahan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat atau rukun nikah.
Salah satunya adalah wali yang menikahkan bukan wali yang sah," ujar Suryana saat ditemui di kantornya pada Senin (25/11/2024), melansir KapanLagi.
Advertisement
Keputusan ini diambil karena ditemukan bahwa wali nikah yang digunakan dalam pernikahan Mahalini adalah wali yang ditunjuk pihak keluarga, bukan wali yang sah sesuai ketentuan agama Islam.
Akibatnya, gugatan isbat nikah mereka tidak dapat dikabulkan.
Berikut ini beberapa fakta mengenai gugatan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yang ditolak pengadilan agama, dirangkum Beritasaja.com dari Kapanlagi, Selasa (26/11/2024).