Beritasaja.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Komplotan (KPK), Firli Bahuri, batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 28 November 2024.
Firli sedianya akan dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi ketidakhadiran Firli melalui informasi yang disampaikan oleh penasihat hukumnya.
Surat alasan ketidakhadiran tersebut telah diterima oleh penyidik.
Baca Juga
- Pengacara Minta Polda Metro Hentikan Kasus Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Alasan Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim: Ada Pengajian di Rumah
- Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Mangkir: Sudah Cukup Waktu Setahun
"Pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis.
Advertisement
Ade Safri tidak merinci alasan ketidakhadiran Firli dan meminta media untuk mengonfirmasi langsung kepada penasihat hukum yang bersangkutan.
"Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar, penasihat hukumnya," tambahnya.
Sementara itu, Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.45 WIB untuk menyerahkan surat terkait pemanggilan pemeriksaan kliennya.
Namun, Ian tidak menjelaskan secara rinci alasan Firli tidak hadir.
"Mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro Jaya," kata Ian singkat.
Terkait hal ini, tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut dalam proses penyidikan.
Berikut adalah sederet fakta-fakta terkait Eks Ketua KPK Firli Bahuri Batal memnuhi Panggilan Pemeriksaan polisi, sebagaimana dihimpun Tim News Beritasaja.com: