Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah menggelar rapat pleno penetapan hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 di Hotel Sari Pacific pada Minggu 8 Desember 2024.
Rapat pleno tersebut dimulai pukul 13.45 WIB dan dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata.
Dia menyampaikan, rapat pleno ini hanya menetapkan hasil Pilgub Jakarta 2024.
Baca Juga
- Alasan KPU Tidak Gelar PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur
- KPU Jakarta Sebut Ketentuan Pilkada Satu Putaran Tunggu Putusan MK
- Pramono-Rano Menang 1 Putaran, Disebut Masyarakat Menanti Pemerintahan Baru Segera Berkarya
Sementara itu, penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta pemenang Pilgub masih menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
"Hari ini kita agenda tunggal, pertama penetapan hasil untuk Pilgub Provinsi DKI Jakarta.
Nah, bukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, karena penetapan calon gubernur nanti menunggu proses yang ada seperti misalnya apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah," ujar Wahyu saat umumkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Sari Pasific Jakarta Pusat, Minggu 8 Desember 2024.
Kemudian, KPU Provinsi Jakarta mengumumkan hasil resmi rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024.
Hasilnya, pasangan nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan unggul dalam Pilgub Jakarta 2024.
"Pasangan Pramono-Rano mendapatkan suara terbanyak di Pilgub Jakarta yakni, 2.183.239," terang Wahyu.
Dia menyebut, Pramono-Rano unggul di 5 kota dan 1 kabupaten Provinsi Jakarta.
Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara.
Selisih suara Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 465.079.
Di sisi lain, pasangan Dharma-Kun memperoleh 459.230 suara.
Selain itu, KPU Jakarta memastikan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 tetap sah, meski tak ditandatangani saksi pasangan gubernur-wakil gubernur nomor urut 01 Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan pasangan nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya.
Dia menegaskan, tak akan mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.
"Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," kata Dody.
Berikut sederet pernyataan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta saat rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 dihimpun Tim News Beritasaja.com: