Beritasaja.com, Jakarta Panti asuhan Darussalam di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, disegel polisi.
Penyegelan itu dilakukan buntut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik dan pengasuh terhadap belasan anak asuh di dalam panti asuhan tersebut.
"Sudah dipasang police line.
Pemeriksaan masih terus berlanjut," ujar Kanit PPA Polres Metro Tangerang AKP Rumyati, Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca Juga
- Mensos Gus Ipul Pantau Langsung 13 Anak Asuh yang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tangerang
- Polisi: Korban Pelecehan Seksual Panti Asuhan di Tangerang Berjumlah 7 Orang
- Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Jadi Tersangka
Padahal sebelumnya, ada sekitar 18 anak asuh yang keseluruhannya adalah laki-laki di dalam panti asuhan tersebut, baik berstatus yatim, yatim piatu, ataupun duafa.
Para penghuni panti asuhan berusia antara 3 sampai 22 tahun.
Advertisement
Kini, 12 anak di antaranya sudah diungsikan oleh Pemkot Tangerang ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial setempat.
Sementara dua lainnya yang masih balita dititipkan ke Pondok Pesantren sekitar, dan sisanya berada di rumah relawan.
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, memastikan 12 anak yang sudah berada di RPS dalam keadaan baik dan aman.
Mereka meminta tidur dalam satu ruangan kamar, sebagai langkah adaptasi di tempat baru.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan jumlah korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berjumlah tujuh orang, yang di mana semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Sebelumnya beredar kabar korban pelecehan seksual di panti asuhan tersebut jumlah mencapai belasan.
"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban, 4 dewasa dan 3 anak," kata Ade Ary, Senin, 7 Oktober 2024.
Menurut Ade Ary, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan atas dugaan kasus pelecehan seksual di panti asuhan tersebut.
Serta masih terus memburu pelaku yang masih melarikan diri.
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS.
Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," jelas Ade Ary.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan, tersangka pertama saudara S, dan kedua saudara YB," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin, 7 Oktober 2024.
Tersangka pertama, S, adalah pemilik yayasan, sedangkan YB merupakan pengurus yang membantu operasional panti asuhan.
Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap anak asuh, dan dikenakan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berikut fakta kasus pelecehan seksual yang terjadi di panti asuhan Tangerang, dihimpun Tim News Beritasaja.com: