Beritasaja.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Penyelewengan (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa kasus penyelewengan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketiga terdakwa yang menjalani sidang vonis hari ini, Senin (5/8/2024), adalah Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul BAKTI Kominfo, Elvanno Hatorangan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penyediaan infrastruktur komunikasi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, dan Walbertus Natalius Wisang selaku mantan Tenaga Ahli Johnny G.
Plate.
Baca Juga
- BAKTI: Tim SAR Gabungan sedang Cari Kapal Pengangkut Material BTS yang Hilang di Perairan Papua
- Kapal Pengangkut Material BTS BAKTI Kominfo Hilang Kontak di Perairan Papua
- Top 3 Tekno : Rencana BAKTI Kominfo Rampungkan Pembangunan BTS 4G hingga Kiprah Timnas Esports Indonesia
Diketahui, mantan Menteri Interaksi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.
Plate langsung melawan vonis 15 tahun penjara dalam kasus penyelewengan penyediaan infrastruktur komunikasi base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur komunikasi pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Advertisement
Usai mendengar vonis, tim penasihat hukum Johnny G.
Plate langsung menyatakan banding.
"Banding Yang Mulia," ujar tim penasihat hukum Johnny G.
Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.
Selain Johnny, terdakwa lain yakni Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding.
Anang divonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, mantan Menteri Interaksi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.
Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Johnny terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelewengan penyediaan infrastruktur komunikasi base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur komunikasi pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelewengan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu 8 November 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Fahzal menambahkan.