Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta bakal melakukan pengumuman penetapan pemenang Pilkada Jakarta 2024 bisa dilakukan lebih cepat atau lebih awal dari jadwal, Senin 9 Desember 2024.
"Kalau tanggal 9 (Desember) sudah selesai atau mungkin bisa di tanggal 8 (Desember) sudah selesai.
Saya kira bisa lebih awal," ujar Komisioner KPUD DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, usai menghadiri rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta di tingkat Jakarta Pusat di kawasan Gambir, Kamis, 5 Desember 2024.
Baca Juga
- KPU Mulai Rapat Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
Dan pada Sabtu 7 Desember 2024, KPU DKI Jakarta resmi menggelar rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DKI Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sari Pacific Jakarta, Autograph Collection, Jakarta Pusat.
Advertisement
"Saat ini kita memasuki rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta, yang akan kita laksanakan mulai hari ini sampai dua hari ke depan," kata Wahyu dalam membuka rapat pleno tersebut di lokasi, Sabtu 7 Desember 2024.
KPUD DKI Jakarta pun bakal menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk tingkat provinsi pada Minggu (8/12/2024).
Penetapan itu dilakukan setelah KPU DKI selesai mengesahkan hasil perolehan suara dari enam wilayah pada rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu malam 7 Desember 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2024 mengatakan bahwa penetapan itu akan dilakukan pada Minggu siang (8/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Rapat saya skorsing sampai Minggu pukul 13.00 WIB," kata Wahyu sambil mengetok palu.
Berikut sederet pernyataan KPUD DKI Jakarta terkait penetapan rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 dihimpun Tim News Beritasaja.com: