Beritasaja.com, Surabaya - Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam mengungkapkan, ada tiga pasangan calon kepala daerah di Jatim, yang menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara atau mengajukan sengketa hasil pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengeketa di Mahkamah Kontitusi.
Tiga daerah itu yaitu calon di Pilkada Ponorogo, Magetan dan Bangkalan," ujarnya di Surabaya, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga
- Wamen Bima Arya: Pelaksanaan PSU Pilkada 2024 Masih Lancar
- KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta, Hari Ini Minggu 8 Desember 2024
- Tim Hukum Gerindra Akan Gugat Dugaan Kejanggalan Pilkada Jakarta 2024 ke MK
Calon yang menggugat yakni paslon nomor urut 1 Pilkada Ponorogo, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo.
Dalam hasil rekapitulasi KPU, paslon ini mendapat 254.618 suara.
Advertisement
"Sementara pesaingnya, paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapat 300.790 suara," ucap Umam.
Umam mengatakan, permohonan gugatan selanjutnya terjadi di Pilkada Magetan, yaitu paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara.
"Selisih tipis dari paslon Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara," ujarnya.
Umam melanjutkan, sedangkan di Pilkada Kabupaten Bangkalan, gugatan diajukan oleh paslon nomot urut 2, Mathur Husyairi-Jayus Salam.
"Pada rekapitulasi, keduanya mendapat 211.201 suara, sementara rivalnya, paslon Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar memperoleh total suara sebanyak 319.072," ucapnya.