Beritasaja.com, Jakarta - Kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami aktris Bunga Zainal resmi statusnya dinaikkan Polda Metro Jaya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah tersebut diambil usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan investasi fiktif tersebut.
Baca Juga
- 3 Fakta Terkini Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
- 3 Fakta Terkait Instruksi Presiden Prabowo Minta Menkum Tinjau Ulang Seluruh Undang-Undang
- 4 Fakta Terkait Presiden Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan
"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu 6 November 2024.
Advertisement
Menurut Ade Ary, pada saat dilakukan gelar perkara, penyidik beranggapan telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang sehingga membuat Bunga Zainal mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari," kata Ade Ary.
Dia menjelaskan, kasus tersebut semula dari Bunga melaporkan teman dekatnya berinisial AAACD bersama suaminya, SFSS ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu lantaran AAACD dan SFSS diduga menipu Bunga Zainal hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Laporan Bunga Zainal ke polisi teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024," papar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, dari laporan Bunga Zainal disebutkan mengalami kerugian mencapai Rp6,2 miliar.
Kerugian itu setelah Bunga Zainal sepakat menjalin kerja sama investasi kepada kedua temannya AAACD dan SFSS.
Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan investasi fiktif yang dialami aktris Bunga Zainal dihimpun Tim News Beritasaja.com: