Beritasaja.com, Jakarta Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Selasa (1/10/2024).
Namun, berbeda dari periode sebelumnya, kali ini para wakil rakyat tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR.
Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan, yang diatur dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024.
Baca Juga
- Sekjen DPR: Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Boleh Dipakai Sewa atau Cicil Rumah
- Tidak Terima Gaji DPR Selama 1 Tahun, Harta Kekayaan Verrell Bramasta Tercatat Tembus Rp 51 Miliar
- Dasco Sebut Jumlah Komisi DPR Akan Bertambah Jadi 13
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa tunjangan perumahan ini akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan Jakarta Pusat.
Advertisement
Kebijakan ini muncul setelah rumah jabatan anggota di Kompleks Kalibata dan Ulujami yang selama ini menjadi tempat tinggal resmi para anggota DPR ditiadakan mulai periode ini.
"Tunjangan perumahan diberikan sejak para anggota DPR RI dilantik, dengan jumlah yang disesuaikan dengan harga sewa di kawasan Jakarta Pusat, tempat banyak kegiatan anggota DPR berlangsung," ujar Indra Iskandar.
Hingga saat ini, pihak DPR masih mengkaji anggaran yang tepat untuk tunjangan perumahan.
Indra menjelaskan bahwa harga sewa rumah dengan tiga kamar di wilayah tersebut masih ter fluktuatif.
"Untuk rumah atau hunian tiga kamar itu kan harganya ter variatif dan fluktuatif.
Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan," katanya.
"Bukan harga rumah, harga sewa.
Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim.
Bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa," lanjutnya.
Berikut sederet fakta terkait Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan anggota (RJA), sebagaimana dihimpun Tim News Beritasaja.com: