Beritasaja.com, Jakarta - Jakarta, sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kronis.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap, yang kembali diberlakukan pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024).
Baca Juga
- Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini di Akhir Pekan Sabtu 7 Desember 2024, Semua Bebas Melintas
- Jelang Akhir Pekan Jumat 6 Desember 2024, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Panduan Lengkap untuk Kamis 5 Desember 2024
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya, meningkatkan efisiensi lalu lintas, dan mengurangi polusi udara.
Advertisement
Mengapa kembali berlaku?
Sebab seperti yang telah kita ketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Sehingga pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024) peraturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku.
Kemudian, mengingat hari ini tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil yang boleh melintas di wilayah dan waktu tertentu sesuai ketentuan.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.